Anggota Koperasi adalah masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan pengguna jasa/ pelanggan koperasi. Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa Simpan Pinjam dan Pembiayaan.
Hak Anggota
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus di luar Rapat Anggota.
- Memilih dan / atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Mendapat pelayanan kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan yang telah disediakan oleh Koperasi.
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Mendapatkan bagian dari SHU sebanding dengan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dan transaksi usaha yang dilakukan masing - masing anggota dengan Koperasi.
- Mendapatkan pengembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan.
Kewajiban Anggota
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota.
- Menghadiri Rapat Anggota.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan koperasi.
- Melunasi Simpanan Pokok dan memenuhi simpanan wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan oleh Koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara prinsip koperasi.
Manfaat Anggota
- Sebagai Pemilik Koperasi (Kepemilikan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib).
- Sebagai Pengguna Jasa Simpanan, Simpanan Berencana, Simpanan Berjangka & Pembiayaan Koperasi.
- Mendapatkan pelatihan usaha dan pengembangan usaha.
Pendaftaran Anggota
DaftarMelalui Perwakilan Daerah Representatif di Kota Anda
- Melengkapi formulir pendaftaran
- Menyerahkan formulir yang sudah di tanda tangani dan KTP (Offline/Online).
- Menyetorkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Administrasi.
- Nomor Buku Anggota akan diinformasikan oleh Customer Service melalui WhatsApp / Email.
Melalui Referensi Anggota
-
Masuk ke dalam aplikasi EOA Club, pilih Menu
. - Isi data sesuai dengan yang dibutuhkan pada form pendaftara anggota.
- Konfirmasi via WhatsApp ke perwakilan daerah terdekat dengan format Daftar_Nama_viaapp serta mengirim foto KTP.
- Menyetorkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Administrasi.
- Nomor Buku Anggota akan diinformasikan oleh Customer Service melalui WhatsApp / Email.